Mobil di Atas 1.500 CC Wajib Pertamax
Senin, 09 April 2012 – 05:15 WIB

Mobil di Atas 1.500 CC Wajib Pertamax
JAKARTA - Gagasan agar subsidi BBM bisa tepat sasaran terus digulirkan. Upaya melarang mobil pribadi agar tidak membeli BBM subsidi pun makin kencang disuarakan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, secara pribadi, dirinya ingin agar konsumsi BBM subsidi dikontrol secara ketat. "Karena itu, perlu ada aturan bahwa mobil di atas 1.500 cc wajib menggunakan Pertamax," ujarnya melalui email kepada wartawan, Minggu (8/4).
Baca Juga:
Tak hanya itu, sejalan dengan konsep pembatasan yang sebelumnya sempat digodog pemerintah, Widjajono juga menyampaikan bahwa seharusnya mobil pribadi dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dilarang menggunakan BBM subsidi. "Jadi, harus menggunakan Premix," katanya.
Premix merupakan jenis BBM dengan angka oktan atau RON 90, jadi di atas Premium yang memiliki RON 88, tapi di bawah Pertamax yang memiliki RON 92. "Atau cara lainnya, mobil pribadi di bawah 1.500 cc harus membeli Pertamax dulu sebelum membeli Premium dalam jumlah yang sama di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum)," ucapnya.
JAKARTA - Gagasan agar subsidi BBM bisa tepat sasaran terus digulirkan. Upaya melarang mobil pribadi agar tidak membeli BBM subsidi pun makin kencang
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi