Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik

jpnn.com - MARTAPURA -Berbeda dengan kebijakan di daerah lain, Pemkab OKU Timur, Sumsel, tidak melarang kendaraan dinas (Randis) dan mobil dinas (Mobdin) pegawai dan pejabat dilingkungan dipakai mudik lebaran.
Namun demikian, kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil, tak diperbolehkan digunakan di luar propinsi Sumsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Idhamto mengatakan, Randis maupun Mobdin yang selama ini dipakai pejabat boleh dipergunakan untuk mudik lebaran.
“Jika keluar provinsi memang tak diperbolehkan. Tapi untuk dalam provinsi tetap diperbolehkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pegawai dan pejabat saat Lebaran, tentu ada kegiatan masing-masing. Sehingga butuh kendaraan, sehingga Randis dan Mobdin diperbolehkan untuk dipergunakan saat mudik Lebaran. Sekali lagi, dirinya menegaskan hanya untuk dalam provinsi.
Kendati begitu, terangnya, pejabat maupun pegawai yang meminjam Mobdin dan Radin harus bertanggungjawab penuh atas kendaraan yang dipinjamnya. ‘’Contohnya, jika rusak yang meminjam Mobdin harus bertanggung jawab memperbaikinya,’’ ujarnya. (cr07)
MARTAPURA -Berbeda dengan kebijakan di daerah lain, Pemkab OKU Timur, Sumsel, tidak melarang kendaraan dinas (Randis) dan mobil dinas (Mobdin)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK