Mobil Dinas Digadaikan Bayar Gaji Pegawai
Minggu, 21 Oktober 2012 – 10:25 WIB
INDIHIANG – Anggota Badan Pengawas Dadih Abdul Hadi sempat menyarankan PD Pasar menjual mobil dinas. Namun dalam kenyataannya, Toyota Kijang Innova milik PD Pasar itu sudah digadaikan ke salah satu leasing. Dadih juga menyarankan agar PD Pasar segera menagih tunggakan yang belum dibayar SAP sebagai pengelola parkir. Nilainya mencapai Rp 116 juta. Uang tersebut diharapkan mampu untuk membayar gaji karyawan sementara waktu. “Belum dibayar, makanya harus segera ditagih. Itu kan sudah enam bulan lebih itu. Jadi dua hal itu (jual mobil dan tagih tunggakan) saya kira bisa membayar gaji satu bulan setengah lah perkiraan,” tuturnya.
Informasi yang diterima Dadih, uang gadaian mobil tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai dan menambah modal operasional karena pendapatan tidak menutupi kebutuhan.
Baca Juga:
“Itu kan BPKB-nya sudah di salah satu leasing (digadaikan). Makanya, kemarin itu itung-itungan dengan bagian keuangan dan karyawan, bingung. Karena kalau dijual juga paling kita dapat delapan puluh juta,” ujar Dadih.
Baca Juga:
INDIHIANG – Anggota Badan Pengawas Dadih Abdul Hadi sempat menyarankan PD Pasar menjual mobil dinas. Namun dalam kenyataannya, Toyota Kijang
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal