Mobil Dinas Diganti Mobil Sewa
Perjalanan Dinas Dibatasi
Kamis, 17 November 2011 – 14:38 WIB

Mobil Dinas Diganti Mobil Sewa
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Perpres No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014). Salah satu langkah konkritnya adalah dengan melakukan gerakan nasional efisiensi birokrasi.
"Kalau sebelum-sebelumnya, perjalanan dinas tidak ada batasan anggaran maupun waktunya, sekarang kita batasi. Pembatasan perjalanan dinas ini dilakukan secara proporsional melalui perumusan pedoman perjalanan dinas," tegas Eko di Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Pencegahan korupsi juga dilakukan dengan menerapkan pola hidup sederhana bagi pejabat birokrasi. Demikian juga penggunaan mobil dinas harus sehemat mungkin. Artinya penggunaan mobil dinas hanya pada jam kerja.
"Yang terjadi sekarang kan, yang pejabat bapaknya, tapi mobil dinasnya malah dipakai istri dan anak-anaknya. Tak heran kalau ada mobil dinas yang parkir di supermarket, pertokoan, sekolah maupun kampus. Padahal, mobil dinas hanya boleh digunakan saat pejabat tersebut bertugas. Kalau tidak dinas, ya pakai mobil pribadi saja," tuturnya.
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh