Mobil Dinas Diganti Mobil Sewa
Perjalanan Dinas Dibatasi
Kamis, 17 November 2011 – 14:38 WIB
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Perpres No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014). Salah satu langkah konkritnya adalah dengan melakukan gerakan nasional efisiensi birokrasi.
"Kalau sebelum-sebelumnya, perjalanan dinas tidak ada batasan anggaran maupun waktunya, sekarang kita batasi. Pembatasan perjalanan dinas ini dilakukan secara proporsional melalui perumusan pedoman perjalanan dinas," tegas Eko di Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Pencegahan korupsi juga dilakukan dengan menerapkan pola hidup sederhana bagi pejabat birokrasi. Demikian juga penggunaan mobil dinas harus sehemat mungkin. Artinya penggunaan mobil dinas hanya pada jam kerja.
"Yang terjadi sekarang kan, yang pejabat bapaknya, tapi mobil dinasnya malah dipakai istri dan anak-anaknya. Tak heran kalau ada mobil dinas yang parkir di supermarket, pertokoan, sekolah maupun kampus. Padahal, mobil dinas hanya boleh digunakan saat pejabat tersebut bertugas. Kalau tidak dinas, ya pakai mobil pribadi saja," tuturnya.
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf