Mobil Dinas Diganti Mobil Sewa
Perjalanan Dinas Dibatasi
Kamis, 17 November 2011 – 14:38 WIB
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Perpres No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014). Salah satu langkah konkritnya adalah dengan melakukan gerakan nasional efisiensi birokrasi.
"Kalau sebelum-sebelumnya, perjalanan dinas tidak ada batasan anggaran maupun waktunya, sekarang kita batasi. Pembatasan perjalanan dinas ini dilakukan secara proporsional melalui perumusan pedoman perjalanan dinas," tegas Eko di Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Pencegahan korupsi juga dilakukan dengan menerapkan pola hidup sederhana bagi pejabat birokrasi. Demikian juga penggunaan mobil dinas harus sehemat mungkin. Artinya penggunaan mobil dinas hanya pada jam kerja.
"Yang terjadi sekarang kan, yang pejabat bapaknya, tapi mobil dinasnya malah dipakai istri dan anak-anaknya. Tak heran kalau ada mobil dinas yang parkir di supermarket, pertokoan, sekolah maupun kampus. Padahal, mobil dinas hanya boleh digunakan saat pejabat tersebut bertugas. Kalau tidak dinas, ya pakai mobil pribadi saja," tuturnya.
JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?