Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan APMS di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, melayani pengisian BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD.
Larangan melayani pengisian BBM bersubsidi itu disampaikan Bupati Banggai Sofhian Mile melalui surat nomor 541.25.67/Bag.Adm.Ekon tanggal 17 Juni 2013 pada pimpinan SKPD,badan, kantor, bagian. Pimpinan BUMN/BUMD serta Camat se Kabupaten Banggai.
Surat larangan melayani mobil pemerintah menggerus BBM subsidi itu didasarkan pada surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 541/82/Ro.Adm.Ekon tentang implementasi peraturan menteri ESDM RI nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM yang membatasi penggunaan BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMD/BUMN.
Meski begitu, surat tersebut memberikan kebijakan pada pemilik SPBU/APMS untuk tetap melayani pengisian BBM jenis solar dan premium terhadap dinas kendaraan ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan
BERITA TERKAIT
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru