Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan APMS di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, melayani pengisian BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD.
Larangan melayani pengisian BBM bersubsidi itu disampaikan Bupati Banggai Sofhian Mile melalui surat nomor 541.25.67/Bag.Adm.Ekon tanggal 17 Juni 2013 pada pimpinan SKPD,badan, kantor, bagian. Pimpinan BUMN/BUMD serta Camat se Kabupaten Banggai.
Surat larangan melayani mobil pemerintah menggerus BBM subsidi itu didasarkan pada surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 541/82/Ro.Adm.Ekon tentang implementasi peraturan menteri ESDM RI nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM yang membatasi penggunaan BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMD/BUMN.
Meski begitu, surat tersebut memberikan kebijakan pada pemilik SPBU/APMS untuk tetap melayani pengisian BBM jenis solar dan premium terhadap dinas kendaraan ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau