Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB

Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (distamben) Kabupaten Banggai Safari Junus mengatakan, surat penegasan Bupati Banggai Sofhian Mile tentang larangan bagi SPBU dan APMS itu akan tetap dilaksanakan. “Surat Pak Bupati itu tetap dilaksanakan, tetapi diawal pelaksanaannya masih ada kendala terkait kesiapan pemilik SPBU menyediakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax itu,” jelasnya pada Luwuk Post, Selasa (9/7).
Distamben akan menindaklanjuti surat Bupati Banggai itu dengan melakukan koordinasi dengan Depo Pertamina Luwuk agar dapat menyediakan BBM jenis Pertamax tersebut. “Saat ini hanya ada satu SPBU yang menyediakan BBM Pertamax, agar maksimal pelaksanaan dilapangan tentang larangan bagi mobil pemerintah menggunakan BBM subsidi, kita berupaya agar SPBU dalam kota Luwuk ini dapat menyediakan satu nozel untuk Pertamax,” tuturnya. (bd)
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian