Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB
Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (distamben) Kabupaten Banggai Safari Junus mengatakan, surat penegasan Bupati Banggai Sofhian Mile tentang larangan bagi SPBU dan APMS itu akan tetap dilaksanakan. “Surat Pak Bupati itu tetap dilaksanakan, tetapi diawal pelaksanaannya masih ada kendala terkait kesiapan pemilik SPBU menyediakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax itu,” jelasnya pada Luwuk Post, Selasa (9/7).
Distamben akan menindaklanjuti surat Bupati Banggai itu dengan melakukan koordinasi dengan Depo Pertamina Luwuk agar dapat menyediakan BBM jenis Pertamax tersebut. “Saat ini hanya ada satu SPBU yang menyediakan BBM Pertamax, agar maksimal pelaksanaan dilapangan tentang larangan bagi mobil pemerintah menggunakan BBM subsidi, kita berupaya agar SPBU dalam kota Luwuk ini dapat menyediakan satu nozel untuk Pertamax,” tuturnya. (bd)
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru