Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Rabu, 20 Februari 2013 – 08:14 WIB
Saptono mengatakan, pengecualian dikarenakan, kendaraan tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga, tetap diperbolehkan untuk memakai solar subsidi.
Baca Juga:
Adanya Permen tersebut, tambah Anton, sudah dikoordinasikan dengan berbagai elemen. Seperti Pertamina, Hiswana Migas Banyumas, dan beberapa SKPD yang berkaitan.
Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Banyumas Heru Listiyanto mengatakan sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten di wilayahnya. Ke depan, solar non subsidi sudah disiapkan di masing-masing SPBU yang telah ditentukan.
Untuk di Kabupaten Banyumas, solar non subsidi tersedia di SPBU Jalan Pahlawan dan SPBU Buntu. Sedangkan untuk Purbalingga di SPBU Kalimanah Sambas Wijaya. Di Kabupaten Banjarnegara ada di SPBU Katraxo. Sedang di Cilacap ada di SPBU Gelora.
"Harga Solar Non Subsidi Per 15 Februari Rp 10.600," kata Heru melalui pesan singkat yang dikirim kepada Radarmas.
PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi.
BERITA TERKAIT
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat