Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Rabu, 20 Februari 2013 – 08:14 WIB
Saptono mengatakan, adanya kebijakan baru ini akan membuat SKPD memangkas beberapa perjalanan dinas. Menurut dia, anggaran perjalanan dinas tetap seperti biasa. Sehingga, dinas juga harus memilih milah, mana perjalanan yang penting, atau cukup telpon saja.
"Anggaran operasional yang memakai BBM di bidang saya sama dan tetap. Tidak ada kenaikan meski nantinya memakai solar non subsidi. Karena itu, bila memang cukup dengan telpon, ya pakai telpon saja. Kita memang memilah milih," kata dia. (ttg/acd)
PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat