Mobil Dinas Dilelang Hanya Rp 5 Juta

Mobil Dinas Dilelang Hanya Rp 5 Juta
Puluhan mobil dinas yang dilelang Pemkab Seruyan, karena dianggap membebani keuangan daerah. FOTO ACHMAD YANI/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com, SERUYAN - Pemkab Seruyan melakukan lelang terbuka 45 unit mobil dinas (mobdin) roda empat berbagai merek dengan usia di atas lima tahun.

Nilai limit penjualan terendah sebesar Rp 5 juta. Sedangkan nilai tertinggi Rp 102,5 juta.

Mobil dinas yang dilelang dengan limit penjualan terendah yakni jenis Toyota Kijang KF 60, Kijang pikap STD tahun BPKB 2004 dan tahun perolehan 2004 serta kendaraan bernomor polisi KH 8032 PW (nomor awal KH 2039 PY).

Lelang dengan sistem penawaran secara lisan tersebut diikuti peserta umum.

Sebelumnya, para peserta sudah mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang jaminan sesuai lelang yang diikuti.

Berdasarkan informasi dari panitia lelang, para peserta lelang bukan hanya warga Seruyan.

Namun, ada pemilik showroom mobil yang berasal dari kabupaten lain.

Pendapatan lelang umum aset kendaraan dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,691 miliar.

Pemkab Seruyan melakukan lelang terbuka 45 unit mobil dinas (mobdin) roda empat berbagai merek dengan usia di atas lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News