Mobil Dinas Dilelang Hanya Rp 5 Juta

jpnn.com, SERUYAN - Pemkab Seruyan melakukan lelang terbuka 45 unit mobil dinas (mobdin) roda empat berbagai merek dengan usia di atas lima tahun.
Nilai limit penjualan terendah sebesar Rp 5 juta. Sedangkan nilai tertinggi Rp 102,5 juta.
Mobil dinas yang dilelang dengan limit penjualan terendah yakni jenis Toyota Kijang KF 60, Kijang pikap STD tahun BPKB 2004 dan tahun perolehan 2004 serta kendaraan bernomor polisi KH 8032 PW (nomor awal KH 2039 PY).
Lelang dengan sistem penawaran secara lisan tersebut diikuti peserta umum.
Sebelumnya, para peserta sudah mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang jaminan sesuai lelang yang diikuti.
Berdasarkan informasi dari panitia lelang, para peserta lelang bukan hanya warga Seruyan.
Namun, ada pemilik showroom mobil yang berasal dari kabupaten lain.
Pendapatan lelang umum aset kendaraan dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,691 miliar.
Pemkab Seruyan melakukan lelang terbuka 45 unit mobil dinas (mobdin) roda empat berbagai merek dengan usia di atas lima tahun.
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans