Mobil Dinas Ketua DPRD Digunakan Sopir Antar Istri
Selasa, 14 Mei 2013 – 01:04 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPRD Muna itu menjelaskan, sesuai aturan, jam kerja anggota dewan itu dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Namun sebagai wakil rakyat, kapan dan di mana saja, bisa menyerap aspirasi masyarakat. Fasilitas Randis yang disiapkan untuk memudahkan menjalankan tugas.
Sementara itu Kasatlantas Polres Muna, AKP Tiswan, mengatakan, tabrakan Randis Ketua DPRD Muna dan mobil truk pengangkut BBM, sudah diselesaikan diinternal keduanya. "Mobil pengangkut BBM siap mengganti rugi kerusakan Randis Ketua DPRD. Semuanya sudah selesai," singkatnya.
Tak berhenti sampai di situ, ternyata peristiwa tabrakan Randis Ketua DPRD, menuai sorotan Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sultra. Lembaga itu mengikuti proses pengadaan mobil tersebut dan gencar menyoroti rencana pengadaannya. Pasalnya, mobil Ketua DPRD yang lama baru berumur sekitar satu tahun.
Namun karena saat itu bupati dan wakil bupati serta Sekab memmendapat pengadaaan Randis, maka dewan juga menganggarkan pembelian kendaraan baru untuk Ketua DPRD dan anggota mendapat jatah motor. "Beginilah kejadiannya kalau dewan memaksakan kehendak menggunakan uang rakyat untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Padahal saat itu, masih ada mobil Ketua DPRD yang baru sekitar satu tahun diadakan,"sindirnya. (awn)
RAHA - Ada penyalahgunaan fasilitas daerah yang terjadi dalam kasus tabrakan kendaraan dinas (Randis) Mitsubishi Pajero Ketua DPRD Muna, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar