Mobil Dinas Pemkab Bogor Rawan Dicuri

Mobil Dinas Pemkab Bogor Rawan Dicuri
PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik Lebaran. Foto: Bimbi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, meski ribuan kendaraan tersebut tidak memiliki tempat parkir.

Kendaraan ini pun rawan hilang dicuri. Bupati Ade Yasin menyatakan sudah menyerahkan tanggung jawab keamanan kendaraan dinas itu kepada para penggunanya.

“Kan sudah ada pemegangnya di masing-masing dinas. Mereka yang harus tanggung jawab untuk diamankan. Tapi jangan dipakai mudik,” tegas Ade Yasin, Jumat (31/5/2019).

Kata Ade, Pemkab Bogor tidak memiliki depo atau pool khusus untuk menyimpan kendaraan dinas ketika ditinggal pergi lama oleh penggunanya.

"Kan bisa digembok atau apalah upaya keamanan maksimal. Karena enggak ada depo atau gudang untuk kendaraan dinas. Intinya tanggung jawab pemegangnya masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Sebelum Mudik Lebaran, ASN Wajib Mengetahui Larangan dari MenPAN-RB Ini

Larangan itu, kata Ade, sesuai dengan surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ASN atau PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung atau keperluan pribadi.

“Sesuai arahan KPK. Saya juga sudah membuat surat edaran ke dinas-dinas supaya mengingatkan pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas tidak untuk mudik,” tegas Ade.

Bupati Bogor menyerahkan tanggung jawab keamanan kendaraan dinas itu kepada para penggunanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News