Mobil Dinas Pemkab Bogor Rawan Dicuri
Sabtu, 01 Juni 2019 – 23:36 WIB

PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik Lebaran. Foto: Bimbi/Radar Bogor
Sementara, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iman W Budiana mengungkapkan, kendaraan dinas terdiri dari beberapa jenis.
Yakni kendaraan roda empat 1.018 unit, roda enam 263 unit, roda tiga 52 unit dan kendaraan roda dua 2.442 unit. Dengan total 3.775 unit. “Iya memang enggak boleh dipakai mudik. Sudah diberikan edarannya,” kata Iman. (cek/ps/pin)
Bupati Bogor menyerahkan tanggung jawab keamanan kendaraan dinas itu kepada para penggunanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik dan Liburan
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gubri Wahid Ancam Copot Pejabat yang Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans