Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.
Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas.
Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.
Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.
Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
"Jadi, proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum," kata Trunoyudo. (antara/jpnn)
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini