Mobil Disita, Luthfi Perintahkan Bendum PKS Bohongi KPK
Senin, 24 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, terungkap pernah menyuruh Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Abdurrahman untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah Luthfi ke Mahfudz itu terkait dengan kepemilikan mobil VW Caravelle yang disita KPK.
Dalam surat dakwaan atas Luthfi diuraikan, mantan Presiden PKS itu pada 21 Mei 2012 pernah mengajak karyawan bagian perbengkelan DPP PKS, Agus Trihono ke Wisma Indomobil di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk membeli 1 unit VW Caravelle. Selanjutnya, Luthfi pun menugaskan Agus untuk mengurus pembayaran mobil seharga Rp 1,09 miliar itu.
Mobil itu dilunasi dalam tiga kali pembayaran. Pada 25 Juni 2012, Luthfi menyerahkan uang Rp 999,6 juta ke Agus, sekaligus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama M Ali Imran. Ternyata, Ali Imran adalah sopir di DPP PKS yang ditugaskan meladeni Luthfi.
"Terdakwa (Luthfi) meminta kepada Agus agar nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan STNK dibuat atas nama M Ali Imran. Sehingga mobil tersebut seolah-olah bukan milik terdakwa," urai JPU Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, terungkap pernah menyuruh Bendahara
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa