Mobil Disita, Luthfi Perintahkan Bendum PKS Bohongi KPK
Senin, 24 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, terungkap pernah menyuruh Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Abdurrahman untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah Luthfi ke Mahfudz itu terkait dengan kepemilikan mobil VW Caravelle yang disita KPK.
Dalam surat dakwaan atas Luthfi diuraikan, mantan Presiden PKS itu pada 21 Mei 2012 pernah mengajak karyawan bagian perbengkelan DPP PKS, Agus Trihono ke Wisma Indomobil di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk membeli 1 unit VW Caravelle. Selanjutnya, Luthfi pun menugaskan Agus untuk mengurus pembayaran mobil seharga Rp 1,09 miliar itu.
Mobil itu dilunasi dalam tiga kali pembayaran. Pada 25 Juni 2012, Luthfi menyerahkan uang Rp 999,6 juta ke Agus, sekaligus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama M Ali Imran. Ternyata, Ali Imran adalah sopir di DPP PKS yang ditugaskan meladeni Luthfi.
"Terdakwa (Luthfi) meminta kepada Agus agar nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan STNK dibuat atas nama M Ali Imran. Sehingga mobil tersebut seolah-olah bukan milik terdakwa," urai JPU Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, terungkap pernah menyuruh Bendahara
BERITA TERKAIT
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi