Mobil Goyang, 2 PNS Pasangan Selingkuh Pingsan Tanpa Celana, Kok Tak Dipecat?
jpnn.com, JAKARTA - Astri Marini, guru SD negeri di Kabupaten Asahan, Sumut, dua hari berturut-turut mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, 5 dan 6 November 2020.
Astri adalah istri Zulkifli alias Zul, seorang PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang tepergok pingsan tanpa celana bersama selingkuhannya berinisial H pada 4 Juni 2020.
Sejumlah saksi mengatakan, sempat melihat mobil di pinggir jalan itu bergoyang, sebelum pasangan selingkuh itu ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa celana.
Astri datang ke Kantor KASN didampingi ibunya Zulfarida Marpaung serta adiknya.
Tujuannya satu, mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada suaminya.
Menurut Astri, sanksi berupa penurunan pangkat tidak setimpal dengan perbuatan asusila yang dilakukan Zul bersama perempuan yang sama-sama PNS serta masih berstatus istri orang.
Kepada JPNN.com, Jumat (6/11), Astri menceritakan, konsultasi dengan pihak KASN untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya dari Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa penurunan pangkat Zul serta H sesuai rekomendasi pusat (KASN).
"Kami sempat pertanyakan pada Inspektorat kenapa sanksinya hanya penurunan pangkat. Oleh Inspektorat dibilang sesuai rekomendasi KASN dan ini atas dasar pertimbangan hati nurasi. Soalnya si pelakor (H) itu punya anak tiga, jadi enggak ada yang biayai anaknya nanti," tutur Astri.
Astri Marini mendesak KASN melakukan pemecatan terhadap suaminya dan pasangan selingkuh yang ditemukan tanpa celana, karena dianggap sudah tak pantas berstatus PNS.
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai
- Mulai 1 Januari 2025, Guru Tak Perlu Mengajar Tatap Muka 24 Jam