Mobil Ide Rakyat: 64,1 Persen Responden Minta DPR Perlu Melanjutkan Hak Angket
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei KedaiKOPI merilis hasil polling terkait isu Pemilu 2024 melalui Mobil Ide Rakyat yang dilakukan tiga provinsi di pulau Jawa bagian barat yang tersebar di lima titik lokasi pada 18-25 November 2023.
Hasil polling dari kegiatan tersebut menyebutkan, sebanyak 75,8% responden menyatakan suara mereka tidak bisa dibeli meskipun diberi sesuatu oleh kandidat.
Pada pertanyaan privilege di karier politik, 58,6% mengungkapkan pandangannya bahwa anak muda dapat memiliki karier politik yang cepat dengan bermodalkan kecerdasan dan kompetensi.
Namun, 39,2% responden berpendapat sulit bagi anak muda untuk memiliki karier cepat di dunia politik bila tidak disokong oleh pengaruh orang dalam yang kuat.
"Responden gen z saat ditanya keinginan mengenai politisi muda dalam pertanyaan terbuka, ada dua jawaban teratas yakni pro rakyat dan kerja nyata," ujar Kepala program Mobil Ide Rakyat Rifqi Islami, dalam keterangannya, Selasa (5/12).
Dia menyebutkan bahwa ada hal menarik, yakni pada pertanyaan keinginan politisi muda berdasarkan gender, kriteria seperti sederhana dan tegas, berada di urutan bawah.
Rifqi mengatakan pada pertanyaan apakah DPR perlu melayangkan hak angket guna melakukan penyelidikan dan menginvestigasi hasil putusan MK, sebanyak 64,1% menjawab perlu dilakukan.
“Saat ditanya hal apa yang menjadi prioritas dalam memilih presiden, visi misi berada di urutan teratas sangat penting oleh 39,5% responden dan janji kampanye di urutan buncit sebesar 8,3%,” paparnya.
Hasil polling Mobil Ide Rakyat menyebutkan bahwa 64,1 persen responden minta DPR perlu melanjutkan hak angket.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi