Mobil Jazz Pentolan SPJICT Dirusak, Teror?
Rabu, 23 Maret 2016 – 08:36 WIB
Kemudian, membatalkan perpanjangan kontrak JICT karena terindikasi kuat terjadi kejahatan korporasi dan financial enginering yang dapat merugikan negara sekitar Rp 36 triliun hingga 2038. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan