Mobil Listrik APEC Pakai Dana Sponsorship BUMN
Kamis, 18 Juni 2015 – 08:00 WIB

DEMI INOVASI: Yusril Ihza Mahendra setelah mendampingi Dahlan Iskan yang dimintai keterangan terkait dengan proyek mobil listrik Rabu (17/6). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Said mengatakan, uang sponsorship perusahaan itu berstatus uang korporasi. ’’Yang dilupakan penegak hukum, UU BUMN menyebut negara secara sadar memisahkan asetnya ke BUMN untuk dikelola secara korporasi,’’ terangnya.
Jadi, tidak mengikuti mekanisme yang sama dengan APBN. Dia berharap penegak hukum bisa memahami tiga jenis pengeluaran BUMN tersebut. (gun/dim/c10/sof)
JAKARTA – Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjelaskan proyek mobil listrik, kemarin (17/6). Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak