Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pemangkasan bea masuk.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut akan dirampungkan bulan ini.
’’Untuk electric vehicle, nantinya PPnBM-nya di-nolpersen-kan, sementara bea masuknya sekitar lima persen. Tetapi, itu semua masih terus dibicarakan,’’ ujarnya di sela penyerahan sepuluh unit kendaraan listrik Mitsubishi Motors Corporation (MMC) kepada Kementerian Perindustrian untuk studi dan sosialisasi di Jakarta, Senin (26/2).
Airlangga menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder terkait sedang melakukan review peta jalan arah kebijakan kendaraan LCEV (kendaraan rendah emisi karbon).
’’Tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), kemudian akan dilanjutkan dengan kendaraan hibrid hingga kendaraan listrik,” kata Airlangga.
Pemerintah menyebut masih perlu melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU).
Dengan demikian, pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional sesuai amanat rencana induk pembangunan industri nasional berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.
Dia menyebutkan, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pemangkasan bea masuk.
- Pasar Mobil Listrik Premium Diprediksi Akan Lesu Pada 2025
- Hyundai Creta Listrik Bakal Melantai Bulan Ini, Desainnya Lebih Keren
- Wuling Zhiguang EV Menawarkan Aksesibilitas Lewat Pintu Geser
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Analis Memproyeksikan Penjualan Mobil Listrik Naik 30 Persen Pada 2025