Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
Selasa, 27 Februari 2018 – 10:17 WIB

Airlangga Hartarto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
Di antaranya, memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
Selain itu, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu untuk menggunakan kendaraan listrik.
Misalnya, kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, dan kendaraan yang beroperasi pada daerah tertentu.
’’Selain itu, perlu mendorong pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik,” beber Airlangga. (agf/c17/sof)
Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pemangkasan bea masuk.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Chery QQ Akan Diproduksi Kembali, Tampilannya Lebih Modern, Lihat nih
- Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional