Mobil Menteri Baru, Bukti SBY Lupa Janji
Selasa, 29 Desember 2009 – 20:56 WIB

Mobil Menteri Baru, Bukti SBY Lupa Janji
JAKARTA - Pengamat Politik dari Indonesian Institute, Cecep Effendy menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membiarkan para menteri dan pejabat tinggi negara menggunakan APBN untuk membeli mobil dinas baru, Toyota Crown Royal Salon seharga Rp1,3 miliar per unit.
“Sesungguhnya, pengadaan mobil dinas para pejabat negara itu belum mendesak. Apalagi di tengah masih tingginya tingkat pengangguran rakyat dan belum terujinya kinerja para pembantu presiden. Saya pikir SBY mulai lupa dengan janji-janji kampanyenya yang akan membangun pemerintahan bersih dalam kesederhanaannya," tegas Cecep, ketika dihubungi wartawan, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dibanding dengan APBN 2010, mobilisasi uang rakyat untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat itu memang belum setimpal. "Namun akan berbeda keputusannya jika saja para pejabat negara agak sejenak mau merasakan kesulitan yang tengah dihadapi rakyat saat ini," ujarnya.
Bangsa ini masih memiliki puluhan jutaan rakyat mengganggur dan belum memperoleh pendidikan karena tidak tersediannya anggaran untuk membayar gaji guru dan membangun sekolah. “Coba uang Rp1,3 miliar itu dibangun untuk sekolah yang rata-rata membutuhkan dana Rp400 jutaan, maka sudah ratusan sekolah yang terbangun. Jika diberikan pil malaria, obat demam berdarah dan muntaber, akan banyak orang bisa disembuhkan,” tegasnya.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Indonesian Institute, Cecep Effendy menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membiarkan para
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi