Mobil Mewah Via Vallen Dibakar, Bisa Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya pada Selasa (30/6) pagi.
Mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Lantas apakah Toyota Alphard milik Via Vallen bisa ditanggung asuransi?
SVP Communication Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
"Kalau perbuatan jahat maka bisa ditanggung pihak asuransi," kata pria yang akrab disapa Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Menurutnya, hal itu mengacu dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," ungkapnya.
Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar, diduga dibakar seseorang, bagaimana dengan masalah asuransi?
- BRI Life Hadirkan Acci Care & Life Care, Libur Tahun Baru jadi Lebih Tenang
- Gandeng Sun Life Financial Indonesia, BTN Syariah Hadirkan Asuransi Salam Berkah Amanah
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Bhinneka Life Relokasi Kantor Pemasaran Regional Lampung