Mobil Mewah Via Vallen Dibakar, Bisa Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya pada Selasa (30/6) pagi.
Mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Lantas apakah Toyota Alphard milik Via Vallen bisa ditanggung asuransi?
SVP Communication Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
"Kalau perbuatan jahat maka bisa ditanggung pihak asuransi," kata pria yang akrab disapa Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Menurutnya, hal itu mengacu dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," ungkapnya.
Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar, diduga dibakar seseorang, bagaimana dengan masalah asuransi?
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak