Mobil Mewah Via Vallen Dibakar, Bisa Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasan Ini

Mobil Mewah Via Vallen Dibakar, Bisa Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasan Ini
Kondisi mobil Via Vallen yang terbakar. Foto: Antara

Jadi, kata Iwan, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan mobil yang terbakar akan dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.

Namun jika terbakarnya mobil tersebut karena tindak kejahatan yang lakukan oleh pihak keluarga tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.

Terkait hal ini sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung".

Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.

Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. (mg9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar, diduga dibakar seseorang, bagaimana dengan masalah asuransi?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News