Mobil Minibus Kecelakaan, Tak Disangka Isinya Mengejutkan, Sopir dan Penumpang Kabur
jpnn.com, PASAMAN - Dua pria berinisial RTF, 21, dan MF, 20, ditangkap polisi saat akan menyeludupkan narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram ke Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya ketika dihubungi dari Padang, Senin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Ia menambahkan 102 paket ganja berukuran satu kilogram dibalut lakban cokelat dimasukkan ke dalam lima karung plastik.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan sebuah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.
Ia menjelaskan awal penangkapan dilakukan saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan patroli dan mendapat telepon dari KBO Satuan Resnarkoba yang menyampaikan dua unit mobil yang kecelakaan.
Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ yang berisikan lima buah karung plastik dan dicurigai berisi narkotika jenis ganja kering namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada.
Menurut dia dari keterangan masyarakat setempat setelah kecelakaan ada dua orang yang berlari meninggalkan mobil.
Kemudian KBO Satuan Resnarkoba beserta anggota melakukan pemeriksaan mobil dan mengecek isi lima karung plastik yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan warga masyarakat.
Dua pria berinisial RTF, 21, dan MF, 20, ditangkap polisi saat akan menyeludupkan narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram ke Provinsi Sumatera Barat.
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
- Bus Aero Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Belasan Penumpang Luka-Luka
- Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat