Mobil Panther di Parkiran Apartemen Ini Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Astaga Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus menyimpan dalam tangki bensin mobil yang diparkir di area parkir Apartemen Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang berinisial RS, MM, OA, dan NS.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, perayaan Tahun Baru 2021 menjadi momen bagi bandar narkoba untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut.
Hal itu disebabkan angka permintaan dan pemesanan narkoba pada momen Tahun Baru meningkat.
"(Momen) Tahun Baru ini kan mungkin pasar (narkoba) di sekitaran ini (DKI Jakarta) membutuhkan atau memang meminta," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (1/1).
Sistem modus penyamaran pun digunakan para bandar untuk melancarkan pengedaran narkoba. Mengingat, pada momen Tahun Baru polisi memperketat pengamanan dan pengawasan.
"Momen Tahun Baru ditutup semua jalan mungkin dengan dia (bandar) undercover empat orang (pelaku). Polisi juga tidak menyangka mereka bisa masuk melewati Jakarta," ujar Heru.
Diketahui, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap keberadaan mobil Izuzu Panther B 1371 BYP yang terparkir di area parkir Apartemen Grand Palace Kemayoran, Kamis malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, perayaan Tahun Baru 2021 menjadi momen bagi bandar narkoba untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata