Mobil Pejabat Tinggi Tertangkap Kamera Pakai BBM Subsidi
Kamis, 25 April 2013 – 19:49 WIB

Sebuah mobil dinas milik salah satu instansi pemerintah mengisi BBM subsidi di SPBU di kawasan Senayan, Kamis (25/4) sore. Foto: FATRA/JPNN
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif berlaku di lapangan. Parahnya, larangan ini dilanggar oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi.
Mulanya saat kendaraan dinas itu mengisi BBM memang tak terlihat tengah mengisi jenis premium, karena lazimnya dispenser di SPBU menggunakan nozzle warna biru untuk Pertamax (nonsubsidi) dan warna kuning untuk premium . Namun saat tertangkap kamera, ternyata mobil dinas itu memang mengisi premium.
Hanya berselang beberapa detik, kendaraan itupun selesai mengisi BBM dan langsung tancap gas. Selain menggunakan BBM subsidi, di mobil dinas pejabat pemerintah itu juga tidak terlihat adanya logo larangan menggunakan BBM bersubsidi.
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun