Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan Polisi

Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli saat memeriksa barang bukti BBM ilegal di Mapolresta, Rabu (16/1). Foto: Abdul Halikurrahman

jpnn.com, PONTIANAK - Masdar, 48, akhirnya diringkus kepolisian setelah empat tahun menjalankan perniagaan minyak bersubsidi tanpa izin.

Warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini tertangkap basah anggota Reskrim Polresta Pontianak saat hendak mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium/bensin di SPBU Jalan Martadinata, Pontianak Barat, Selasa (15/1) malam.

Ketika diperiksa anggota, Masdar tak bisa menunjukkan dokumen perizinan perniagaanya. Akhirnya, dia pun langsung diamankan beserta mobil yang mengangkut 73 jerigen yang masing-masing berukuran 35 liter bensin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Masdar ditangkap berawal dari laporan warga. Sekitar pukul 22.00 Wib, Selasa itu, anggotanya menerima informasi.

Bahwa di SPBU Jalan Martadinata ada orang yang sedang mengisi bensin. Menggunakan jerigen. Dengan jumlah yang banyak. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Anggota Reskrim yang berada di lapangan langsung bergerak cepat menuju SPBU tersebut. Saat tiba di SPBU, anggota langsung melakukan pemeriksaan.

"Saat diperiksa, anggota menemukan mobil pick-up bermuatan bensin sebanyak 75 jerigen. Itu sudah siap angkut. Bersama pemiliknya, barang bukti dibawa ke Polresta" ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/1).

Menurut Husni, BM jenis premium yang dibeli Masdar tanpa izin itu mencapai 2.625 liter atau 2,6 ton. "Pengakuan yang bersangkutan, dia sudah empat tahun menjalankan bisnis minyak ini," katanya.

Masdar menjual bensin tersebut kepada pengecer-pengecer kios di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Per liter, dia mengambil untung sebanyak Rp950. "Jadi, taksiran kami, keuntungan yang sudah diperoleh dia selama empat tahun ini sudah mencapai 450 juta rupiah," katanya.

Masdar, 48, akhirnya diringkus kepolisian setelah empat tahun menjalankan perniagaan minyak bersubsidi tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News