Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan Polisi
Husni menambahkan, hasil introegasi sementara, Masdar mengaku selalu membeli bensin dengan jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU tersebut. "Saat ini, dia (Masdar, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Ia pun memastikan, kasus tersebut akan terus dikembangkan. Untuk mengusut secara tuntas dugaan peran orang dalam atau petugas SPBU dalam hal membantu melancarkan upaya Masdar memperoleh premium dengan jumlah besar. "Sementara kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” katanya.
Atas perbuatannya, Masdar dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 miliar.
Kemudian, pada 8 Januari lalu, anggota Reksrkim Polresta Pontianak juga menangkap seorang warga Sungai Ambawang, Julmadi alias Jul. Dia ditangkap atas kasus serupa yang terjadi di SPBU Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara.
Saat itu, seorang asisten pengawas SPBU Jalan Imam Bonjol, benama Muhlisin alias Muhlis juga ikut diciduk. Sebab, Muhlis diduga menjadi perantara bisnis gelap BBM subsidi yang dilakukan Jul selama setahun belakangan ini.
Husni mengatakan, dalam kasus itu, Muhlis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, Muhlis terbukti berkerjasama dengan Jul dalam hal memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa menggunakan dokumen perizinan.
Selain itu, Muhlis juga terbukti menerima keuntungan hasil persekongkolan bisnis ilegal itu. "Karyawan SPBU yang itu (Muhlis, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memperoleh keuntungan," pungkasnya. (rk)
Masdar, 48, akhirnya diringkus kepolisian setelah empat tahun menjalankan perniagaan minyak bersubsidi tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi