Mobil Pelat B Digeledah di JTTS Lampung, Polisi Temukan Ini, Luar Biasa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Upaya pengiriman 15 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram digagalkan aparat Polres Mesuji, Lampung.
Petugas menggagalkan pengiriman itu di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Simpang Pematang.
"Iya benar, mas, kejadiannya kemarin Sabtu (29/1) sore pukul 16.30 WIB," ucap Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dihubungi di Bandarlampung, Minggu.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Muhammad Nufi mengatakan sabu-sabu seberat 15 kilogram tersebut dibawa oleh tiga pelaku bernama Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eri Yanto (49) menggunakan mobil pribadi warna hitam dengan nomor polisi B-2165-TOL.
"Sabu-sabu 15 kilogram tersebut dikemas paket teh China bertuliskan qing shan yang kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hitam," ungkap dia.
Penangkapan tiga pelaku yang membawa sabu tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang melalui wilayah hukum Polres Mesuji.
Kemudian, lanjut dia, Berdasarkan informasi itu, gabungan anggota Polres Mesuji yang dipimpin Waka Polres Mesuji Komisaris Polisi Juli Sundara melakukan penjaringan, penggeledahan, dan penangkapan sesuai kabar yang didapat.
"Saat tiba di gerbang Tol Simpang Pematang anggota melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang kami curigai. Saat kami lanjut penggeledahan, ditemukan tas berisi sabu-sabu yang terletak di atas kursi bagian paling belakang penumpang," tuturnya.
Di dalam mobil warna hitam berpelat B itu ada tiga penumpang bernama Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eri Yanto (49) melintas di JTTS Simpang Pematang, Lampung.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M