Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai BBM Subsidi

Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai BBM Subsidi
Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai BBM Subsidi
SAROLANGUN - Mobil dinas pemerintah dilarang untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebab BBM bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat umum yang berpenghasilan rendah dan yang tergolong miskin. 

Larangan ini disampaikan Kadis ESDM Sarolangun Provinsi Jambi, Aslami MZ ketika ditemui koran ini diruang kerjanya. Aslami menerangkan, BBM bersubsidi sebenarnya disiapkan pemerintah bagi masyarakat kelas menengah kebawah. Namun pada kenyatannya, kerap mobil dinas maupun angkutan perusahaan menggunakan BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak sedikit. “Diharapkan, mobil dinas menggunakan BBM jenis pertamax agar kebutuhan minyak masyarakat dapat tercukupi,” ujarnya.

Menanggapi kondisi ini, salah seorang pejabat yang minta dirahasiakan namanya mengaku telah menerima surat edaran dan himbauan dari Polres Sarolangun terkait himbauan untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Ia menyatakan, apabila peraturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh maka ia siap melaksanakannya dan akan menuruti himbauan tersebut. “Kalau memang demi kepentingan masyarakat banyak, ya kita siap saja,” ujarnya.

Sementara itu, hasil keputusan rapat pembahasan BBM yang dilaksanakan Pemkab Sarolangun yang memutuskan larangan penjulan BBM eceran di sekitar SPBU masih jalan ditempat . Pasalnya, secara jelas terlihat penjual bensin eceran masih berjejeran berjualan persis di depan SPBU. Padahal, salah satu hasil keputusan rapat menyatakan penjual eceran dilarang berjualan dalam radius jarak 500 meter dari SPBU.

SAROLANGUN - Mobil dinas pemerintah dilarang untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebab BBM bersubsidi diperuntukkan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News