Mobil Pelat Merah Tak Dilayani SPBU

Mobil Pelat Merah Tak Dilayani SPBU
Mobil Pelat Merah Tak Dilayani SPBU

“Sanksi tegas akan diberikan jika memang ada PNS yang tidak taat akan peraturan. Teguran diberikan berjenjang. Bisa saja mobil dinasnya ditarik, atau bahkan bisa pejabat tersebut di non jobkan,” tegas Fachrori.

Dirinya menegaskan juga, seluruh pejabat negara untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya amanat dari peraturan menteri ESDM ini nomor 1 tahun 2013 tentang larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini. Soal pengawasan, wagub berharap, semua kalangan masyarakat itu mengawasi pelaksanaan amanah perturan menteri ESDM ini di lapangan.

“Kita minta pihak terkait mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, masyarakat dan juga kalangan wartawan untuk memantau bersama, berikan laporan jika terjadi pelanggaran” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi mengatakan, akan ada tim pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ESDM itu. Ditegaskannya, pengawasan ini akan dilakukan aparat keamanan. Bahkan, bukan hanya untuk kendaraan dinas saja. “Akan tetapi juga kepada mobil pengangkut hasil pertambangan, hasil perkebunan, hasil hutan. Ada tim pengawasnya, jika ada pelanggaran akan ada tindakan hukumnya,” tukasnya.

JAMBI-Kendaraan pelat merah dan kendaraan pertambangan yang hendak mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi per 1 Februari tak lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News