Mobil Pelat Merah Tak Dilayani SPBU
Sabtu, 02 Februari 2013 – 13:25 WIB
“Sanksi tegas akan diberikan jika memang ada PNS yang tidak taat akan peraturan. Teguran diberikan berjenjang. Bisa saja mobil dinasnya ditarik, atau bahkan bisa pejabat tersebut di non jobkan,” tegas Fachrori.
Dirinya menegaskan juga, seluruh pejabat negara untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya amanat dari peraturan menteri ESDM ini nomor 1 tahun 2013 tentang larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini. Soal pengawasan, wagub berharap, semua kalangan masyarakat itu mengawasi pelaksanaan amanah perturan menteri ESDM ini di lapangan.
“Kita minta pihak terkait mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, masyarakat dan juga kalangan wartawan untuk memantau bersama, berikan laporan jika terjadi pelanggaran” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi mengatakan, akan ada tim pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ESDM itu. Ditegaskannya, pengawasan ini akan dilakukan aparat keamanan. Bahkan, bukan hanya untuk kendaraan dinas saja. “Akan tetapi juga kepada mobil pengangkut hasil pertambangan, hasil perkebunan, hasil hutan. Ada tim pengawasnya, jika ada pelanggaran akan ada tindakan hukumnya,” tukasnya.
JAMBI-Kendaraan pelat merah dan kendaraan pertambangan yang hendak mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi per 1 Februari tak lagi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya