Mobil Pelat Merah Tak Dilayani SPBU
Sabtu, 02 Februari 2013 – 13:25 WIB
Seperti diketahui, kendaraan dinas jenis solar belum mendapatkan aturan bahw juga harus menggunakan BBM bersubsidi. Ditanya aturan bagi mobdin solar, Azwar tak memberikan banyak komentar. “Untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar masih menunggu. Mungkin akan diatur oleh permen selanjutnya, karena pelaksanaan ini secara bertahap. Mungkin juga kendaraan pribadi juga akan diatur,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pemberlakukan menteri ESDM ini, berdampak kepada pengurangan konsumsi BBM bersubsidi. Ditanya soal berapa kuota BBM yang bakal dihemat di Provinsi Jambi dengan program ini, Azwar mengaku masih akan melakukan penghitungan. Begitu juga dengan kuota yang didapat Jambi tahun 2013 ini.
Namun menurutnya untuk Provinsi Jambi setiap tahunnya terjadi penambahan kuota sebanyak kurang lebih 11 persen. “Tujuannya ini adalah pengurangan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas, kendaraan pertambangan, kendaraan kehutanan, minyak, dan juga kapal. Pengurangannya berapa akan kita hitung, termasuk juga jumlah kendaraan milik pemerintah,” kata Azwar. (cr7/wsn)
JAMBI-Kendaraan pelat merah dan kendaraan pertambangan yang hendak mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi per 1 Februari tak lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi