Mobil Pemberian Fathanah Dipakai untuk Safari Dakwah PKS
jpnn.com - JAKARTA - Sopir pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, M Ali Imran menyatakan, pernah mengambil mobil Toyota FJ Cruiser yang diberikan terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu. Mobil itu diambil dari ruang pamer William Mobil.
Ali menuturkan mobil itu sempat dimodifikasi sebelum dibawa mengikuti kegiatan Safari Dakwah PKS di Sumatera Utara. "Iya. Sebelum berangkat Safari Dakwah, saya disuruh Ustad LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) ambil FJ Cruiser di showroom. Pelat nomor enggak ingat. Tapi sempat disuruh tukar sound systemnya," kata Ali saat bersaksi dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9).
Ali Imran mengakui mengendarai mobil itu dari Jakarta menuju Medan tanpa berpenumpang. Saat itu, Ali sempat dihubungi Fathanah dalam keadaan masih mengemudi.
Jawaban itu membuat Hakim Anggota I Made Hendra bingung. "Kok dihubungi terdakwa? Kepentingannya apa? Kan saudara bukan sopir pribadinya," kata Hakim Made Hendra.
"Ya saya enggak tahu juga pak. Paling cuma bertanya posisi saya di mana," jawab Ali kepada majelis hakim.
Sopir pribadi Lutfhi lainnya, Hery Naldi mengaku pernah mengantarkan mobil Toyota FJ Cruiser itu ke sebuah bengkel. "Saya disuruh oleh Pak Ali bawa FJ Cruiser ke bengkel. Saya setiap hari menyopiri Toyota Alphard," kata Hery.(gil/jpnn)
JAKARTA - Sopir pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, M Ali Imran menyatakan, pernah mengambil mobil Toyota FJ Cruiser yang diberikan terdakwa kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah