Mobil Picanto Putih Dibuntuti Petugas, Lantas Disergap, Muatannya Ternyata...
Selasa, 23 Juli 2019 – 19:20 WIB

Ekspose perkara pengungkapan 83 Kg ganja di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019). Foto: pojoksatu
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” kata Dirnarkoba Polda Jabar.(arf)
Sebanyak 83 Kg ganja berhasil disita Direktorat Narkoba Polda Jabar dari seorang kurir berinisial VA jaringan Aceh-Jabar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran