Mobil Pikap Hitam Diikuti Polisi Sampai ke Pelabuhan, Setelah Digeledah Isinya Ternyata

"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali, tetapi saat proses pengambilan BBM, dia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya.
Rencananya, BBM tersebut disimpan untuk kemudian dijual secara ecer.
Untuk solar, pelaku mengaku membeli seharga Rp 5.500 per liter, kemudian dijual Rp 6.500 per liter.
Untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp 7.650 per liter, lantas dijual Rp 8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini dan keuntungan pelaku mencapai Rp 250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Dirmanto. (antara/jpnn)
Polisi mengikuti satu mobil pikap hingga ke Pelabuhan Dungkek, Sumenep. Setelah digeledah, mobil itu ternyata berisi barang ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP