Mobil Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:40 WIB
PALU - Pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disampaikan presiden Susilo Banbang Yudoyono, ternyata telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui surat edarannya tertanggal 23 Mei 2012 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs.Longki Djanggola mengeluarkan edaran tentang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Surat edaran nomor: 500/361/RO.ADM EKON/2012.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat daerah provinsi Sulawesi tengah, Andi Syahrul Yotolembah mengatakan terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan presiden serta menteri terkait dalam rapat koordinasi nasional tentang tim pemantau inflasi daerah (TPID), di jakarta 16 Mei lalu.
Rapat koordinasi terkait pengendalian penggunaan bahan baker minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri khususnya kendaraan dinas pemerintah/pemerintah daerah.
PALU - Pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disampaikan presiden Susilo Banbang Yudoyono, ternyata telah ditindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel