Mobil Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Mobil Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Mobil Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Lebih lanjut Karo humas mengatakan surat edaran gubernur tersebut ditujukan kepada kepala badan/Dinas/biro/ Kantor/BUMN/BUMD dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.’’Jadi, berdasarkan surat edaran ini, bagi kendaraan dinas (Randis) pemerintah termasuk BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM bersubsidi,’’kata Syahrul ditemui, Rabu (30/5).

Demikian dengan kendaraan yang beroperasi untuk usaha pertambangan dan perkebunan juga tidak diperkenankan menggunakan premium atau solar bersubsidi.Bagi PLN (Persero) tidak diperbolehkan ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM bersubsidi.’’Dalam surat edaran ini gubernur juga mengimbau kepada instansi terkait agar mempermudah izin pembangunan stasiun pengisian bahan baker gas (SPBG) dalam rangka diversifikasi BBM ke BBG,’’kata Karo Humas.

Selain pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, gubernur juga meminta kepada pihak keamanan dan instansi terkait agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap adanya tindakan penyeludupan BBM, baik di laut maupun di darat.Kepada Wira Penjualan Ritel VII PT.Pertamina Sulteng di Palu diminta agar segera menginstruksikan kepada seluruh Selain dari segi penggunaan BBM, surat edaran juga mempertegas agar instansi pemerintah melakukan penghematan listrik.

Bagaimana dengan ketersediaan BBM nonsubsidi? Hal itu yang menurut Karo humas menjadi persoalan tersendiri. Karena penggunaan Nonsubsidi jenis pertamax di beberapa SPBU masih terbilang langka. Syahrul  mengungkapkan, dibeberapa daerah di Sulteng belum menjamin ketersedian pertamax.’’Saya mau isi di Poso dan Ampana stasiun pengisiannya ada, tapi pertamaxnya habis. Sementara saat ini pengguna pertamax masih kurang,’’ungkap Karo Perlu.

PALU - Pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disampaikan presiden Susilo Banbang Yudoyono, ternyata telah ditindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News