Mobil Pribadi Masuk Jakarta Bayar? Begini Penjelasan Menhub

Mobil Pribadi Masuk Jakarta Bayar? Begini Penjelasan Menhub
Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek, Senin (13/3/2018). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan mengenai ERP atau Electrinic Road Pricing.

Budi mengatakan, ERP tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta.

“ERP tidak sama dengan mobil masuk Jakarta harus bayar. Ini merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi push policy, yang mendorong supaya pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan angkutan umum yang sudah di tingkatkan layanannya," ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/3).

"Untuk itu Kementerian Perhubungan akan mendukung kebijakan ini," tegas Budi.

Kementerian Perhubungan melalui BPTJ akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan jangka panjang yaitu ERP. Akan ada tiga tahapan dalam penerapan ERP yaitu Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan.

Kajian juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas di segmen ERP.

Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif. Pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

"Sistem Electronic Road Pricing sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Swedia dan berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen," tandas Budi.(chi/jpnn)

Benarkah bagi kendaraan yang hendak menuju ke Jakarta melalui jalan tol akan dikenakan tarif.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News