Mobil Ratna Diderek, Kadishub Era Ahok Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penderekan mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menjadi sorotan banyak pihak. Kepala Dishub era Basuki Purnama alias Ahok, Muhammad Akbar pun ikut berkomentar.
Melalui Facebook, Akbar menyoroti soal kewenangan Dishub melakukan penderekan. Dia mengatakan, sebenarnya pelanggaran parkir masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas yang jadi urusan kepolisian.
"Petugas yang berwenang untuk memberikan tilang adalah kepolisian. Beberapa kemungkinan mengapa kepolisian terkesan kurang agresif menindak pelanggaran parkir," ujar Akbar melalui akun Facebook pribadinya yang ditelusuri JawaPos.com, Minggu (8/4).
Dia menyebutkan beberapa alasan tidak dilakukannya penilangan oleh polantas. Salah satunya, yakni sulitnya memberikan surat tilang karena pengemudi biasanya tidak ditempat, bisa menunggu sejam, dua jam, atau bahkan seharian.
Akbar juga menduga polantas menghindari gesekan dengan preman atau tukang parkir liar yang biasanya menguasai suatu kawasan parkir.
"Kemungkinan petugasnya kurang dan kecapekan karena sibuk mengatur lalu lintas," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggaran parkir menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan, dan sangat signifikan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Seperti yang disebabkan oleh mobil Ratna Sarumpaet
Atas pertimbangan itu, Perda tentang lalu lintas memberi kewenangan kepada Dishub untuk menderek mobil yang melanggar parkir agar bisa cepat menghilangkan penghambat kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub era Basuki Purnama alias Ahok, Muhammad Akbar, ikut berkomentar.soal penderekan mobil Ratna Sarumpaet
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata