Mobil Satpol PP Gunakan Rotator Diangkut Polisi, Begini Kata Pengamat
jpnn.com - JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu.
Ditahannya mobil itu lantaran melanggar aturan dengan memasang lampu rotator warna biru yang biasa digunakan polisi.
Pengamat Transportasi, Danang Parikesit mengatakan sikap polisi mengamankan mobil tersebut sudah tepat. Sebab, hanya polisi yang boleh menggunakan rotator biru.
“Ya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) itu tidak boleh. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri pun demikian,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).
Menurut dia, lampu rotator bisa menimbulkan permasalahan di jalan raya apabila digunakan pihak yang tidak berwenang. Bahkan, pemakainya pun bisa menyalah gunakan lampu tersebut demi kepentingan yang tidak pada tempatnya.
Oleh sebab itu, penindakan dengan menilang dan menahan kendaraan tersebut sudah tepat.
“Secara hukum sudah benar, karena memang telah ada aturan yang mengaturnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Honda CRV bernomor polisi N 1033 AP warna putih milik Satpol PP Kota Malang ditahan Satlantas Polres Kota Malang.
JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu. Ditahannya
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina