Mobil Satpol PP Gunakan Rotator Diangkut Polisi, Begini Kata Pengamat
Jumat, 27 Mei 2016 – 22:43 WIB

ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com
Dulunya, mobil itu merupakan mobil patroli untuk mengawal perjalanan dinas mantan Wali Kota Malang. Namun, sampai kini, kendaraan tersebut tetap melaju di jalan raya dengan rotator biru.
Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu. Ditahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI