Mobil Satpol PP Gunakan Rotator Diangkut Polisi, Begini Kata Pengamat
Jumat, 27 Mei 2016 – 22:43 WIB
Dulunya, mobil itu merupakan mobil patroli untuk mengawal perjalanan dinas mantan Wali Kota Malang. Namun, sampai kini, kendaraan tersebut tetap melaju di jalan raya dengan rotator biru.
Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu. Ditahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami