Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..

jpnn.com, JAKARTA - Banjir yang melanda di sejumlah wilayah, tidak saja berimbas pada terendamnya rumah-rumah, harta benda hingga kendaraan juga tak luput imbasnya.
Dalam kondisi bencana seperti itu, apakah pemilik asuransi kendaraan bisa mengklaim ganti rugi?
Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan sebenarnya dalam asuransi tidak mengakomodir klaim banjir atau bencana alam.
Oleh karena itu, Iwan menyarankan kepada pemilik mobil harus melihat terlebih dahulu apakah mereka (nasabah asuransi) sudah mencantumkan polis perluasan banjir. Sebab, jika tidak diperluas maka pemilik kendaraan tidak dapat mengklaim asuransinya.
"Kerusakan akibat bencana alam banjir bisa dicover asuransi, dengan catatan untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar pria yang akrab disapa Iwan kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis (2/1).
Menurut Iwan, saat membeli pertama (asuransi), setiap nasabah pasti dijelaskan terlebih dahulu untuk penambahan.
"Pasti sudah dijelaskan di wording polisnya juga sudah disebutin seperti ikhtisar polis, wording dan lain-lain. Istilahnya kayak serah terima mobil di BPKB dan STNK ada semua, cek saja," sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan telepon.
Dalam kondisi bencana seperti banjir, apakah pemilik asuransi kendaraan bisa mengklaim ganti rugi?
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Curhat Baim Wong Setelah Rumah Miliknya Terendam Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir