Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..
Jumat, 03 Januari 2020 – 03:47 WIB

Banjir di Ciledug Indah, Kota Tangerang, Kamis (2/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan Anda ke bengkel rekanan terdekat.
Iwan juga mengimbau, kepada pelanggan yang menggunakan jasa asuransi agar mobil yang sudah terendam banjir tak usah lagi diutak-atik, tetapi langsung hubungi pihak asuransi untuk dikoordinasikan dengan bengkel.
"Kalau ada coverage-nya, mobil yang terendam, langsung dibawa ke bengkel atau kontak dengan pihak asuransi. Jangan sok-sok jadi mekanik. Nanti tambah parah. Toh udah dilindungi asuransi juga. Call asuransi aja untuk klaim dan mobil digendong ke bengkel," pungkasnya. (mg9/jpnn)
Dalam kondisi bencana seperti banjir, apakah pemilik asuransi kendaraan bisa mengklaim ganti rugi?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Curhat Baim Wong Setelah Rumah Miliknya Terendam Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir