Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..
Jumat, 03 Januari 2020 – 03:47 WIB
Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan Anda ke bengkel rekanan terdekat.
Iwan juga mengimbau, kepada pelanggan yang menggunakan jasa asuransi agar mobil yang sudah terendam banjir tak usah lagi diutak-atik, tetapi langsung hubungi pihak asuransi untuk dikoordinasikan dengan bengkel.
"Kalau ada coverage-nya, mobil yang terendam, langsung dibawa ke bengkel atau kontak dengan pihak asuransi. Jangan sok-sok jadi mekanik. Nanti tambah parah. Toh udah dilindungi asuransi juga. Call asuransi aja untuk klaim dan mobil digendong ke bengkel," pungkasnya. (mg9/jpnn)
Dalam kondisi bencana seperti banjir, apakah pemilik asuransi kendaraan bisa mengklaim ganti rugi?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Sumur Resapan Anies Baswedan untuk Atasi Banjir
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur