Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi
![Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/05/banjir-jakarta-hari-ini-jalan-di-sebuah-perumahan-di-jakarta-gqrn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Intentisitas hujan belakangan ini mulai tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan tergenang air atau banjir. Namun, pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut.
Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat (7/10), jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.
Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.
Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi.
Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil yang terkena banjir. Simak selengkapnya.
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M
- BMKG Ramal Hujan Petir Guyur Mayoritas Kota Besar Hari Ini
- Ada Jalan Putus di Kuansing, AKBP Angga Minta Perbaikan Segera Dilakukan
- Banjir di Makassar, 2.164 Warga Mengungsi
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia