Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi

jpnn.com, JAKARTA - Intentisitas hujan belakangan ini mulai tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan tergenang air atau banjir. Namun, pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut.
Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat (7/10), jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.
Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.
Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi.
Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil yang terkena banjir. Simak selengkapnya.
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Cara Atur Barang Bawaan di Mobil saat Mudik Lebaran, Jangan Berlebihan
- 5 Tip yang Harus Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi