Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!
jpnn.com, MAJALENGKA - Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.
Petugas yang memeriksa mobil terparkir dalam keadaan terbuka itu ternyata membawa minuman keras ilegal.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita hampir seribu botol miras dari berbagai merek.
Sebelum disita petugas, rencananya minuman keras yang dibawa dari Indramayu itu akan diedarkan ke Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, saat itu anak buahnya sedang berpatroli di Kecamatan Dawuan.
Kemudian petugas, lanjut dia, melihat sebuah mobil terparkir dalam keadaan terbuka.
“Setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2).
Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis