Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!
Selasa, 08 Februari 2022 – 17:40 WIB

Polisi sita ratusan botol miras ilegal di mobil yang terparkir di pinggir jalan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Udiyanto mengungkapkan minuman keras tidak berizin yang disita sebanyak 855 botol.
Petugas pun meminta surat izin kepada pengemudi mobil.
Namun, si pengemudi tidak memiliki izin yang diminta.
“Pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tutur Udiyanto. (antara/jpnn)
Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal