Mobil Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel Dibawa di Kejagung

Mobil Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel Dibawa di Kejagung
Mobil Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel Dibawa di Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Empat unit mobil yang disita dari tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel, Banten, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang, Mepid, pada Jumat 28 November 2014 dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu (3/12).

Mobil itu dibawa setelah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus tersebut.

Keempat mobil itu adalah sedan VW warna merah berstiker kuning berplat nomor B 69 DDG, Honda CRV warna putih plat B 789 STV, Toyota Corolla Altis B 1615 NAA serta Suzuki APV.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar sudah disita (mobil) milik tersangka D. (Penyitaan) terkait kasus (dugaan korupsi) Puskesmas Tangsel," kata Tony di Kejagung, Rabu (3/12).

Pada Jumat 28 Nopember 2014 lalu, penyidik menggeledah rumah Dadang dan tersangka Suprijatna Tamara, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.

Rumah Dadang berada di kawasan Perumahaan De Latinos Caribbean Island J06/11, RT 04 RW 18, Rawabuntu, Serpong, Tangsel, Banten.

Sedangkan rumah tersangka Suprijatna di Villa Melati Mas Blok P5 nomor 7-8 Jelupang, Serpong, Banten.

Penyidik juga menyita satu unit laptop, dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Empat unit mobil yang disita dari tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel, Banten, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News