Mobil Toilet Dikorupsi, Negara Rugi Rp5,3 Miliar
Rabu, 22 Mei 2013 – 04:40 WIB
JAKARTA - Ada-ada saja kelakuan sejumlah koruptor di negeri ini. Tidak hanya dana proyek-proyek besar yang dikorupsi, kali ini proyek pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil milik Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sasaran tindakan korupsi. Akibat korupsi tersebut negara menderita kerugian sebesar 5, 3 miliar rupiah. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kemarin (21/5) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) CV Delima Mandiri, Widarta; Dirut PT Sekepar Bilikon, Baharun Nazir; dan Direktur Pemasaran PT Karabha Perkasa Jakarta, Andreas Andi Wibowo.
Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013 terhadap kasus korupsi dari dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2009.
Baca Juga:
Selain itu Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI, Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Aryadi (A).
Baca Juga:
JAKARTA - Ada-ada saja kelakuan sejumlah koruptor di negeri ini. Tidak hanya dana proyek-proyek besar yang dikorupsi, kali ini proyek pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS