Mobil Toilet Dikorupsi, Negara Rugi Rp5,3 Miliar

Mobil Toilet Dikorupsi, Negara Rugi Rp5,3 Miliar
Mobil Toilet Dikorupsi, Negara Rugi Rp5,3 Miliar
JAKARTA - Ada-ada saja kelakuan sejumlah koruptor di negeri ini. Tidak hanya dana proyek-proyek besar yang dikorupsi, kali ini proyek pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil milik Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sasaran tindakan korupsi. Akibat korupsi tersebut negara menderita kerugian sebesar 5, 3 miliar rupiah.

Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013 terhadap kasus korupsi dari dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2009.

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI, Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Aryadi (A).

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kemarin (21/5) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) CV Delima Mandiri, Widarta; Dirut PT Sekepar Bilikon, Baharun Nazir; dan Direktur Pemasaran PT Karabha Perkasa Jakarta, Andreas Andi Wibowo.

JAKARTA - Ada-ada saja kelakuan sejumlah koruptor di negeri ini. Tidak hanya dana proyek-proyek besar yang dikorupsi, kali ini proyek pengadaan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News