Mobil yang Ditumpangi YO, IS, dan AC Digeledah Polisi, Astaga

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga pria ini tak berkutik di hadapan polisi saat mereka hendak transaksi jual beli gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu.
Penangkapan ketiga orang itu bermula saat Tim Subdit IV Tipiditer Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.
Dari info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.
"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru.
Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria dan langsung digeledah.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri