Mobil yang Membawa 1.245 Unit Handphone Dirampok
Jumat, 05 Maret 2021 – 19:24 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat ekspose kasus perampokan handphone. Foto: ANTARA/HO
Kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi dibuntuti sampai ke Jambi.
"Ketika memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, para pelaku memberhentikan mobil ekspedisi tersebut," kata Kaswandi.
Setelah melakukan perampokan handphone, kelima orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Lampung dan Sumatera Selatan.
Dua pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Desa Tanjung Bintang, Lampung dan untuk pelaku Amri ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dan masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang). (antara/jpnn)
Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tiga orang anggota komplotan perampok 1.245 unit handphone.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI